Abstrak
Pertumbuhan pesat sektor pariwisata bahari di Kabupaten Pesisir Barat, khususnya kawasan Krui sebagai tuan rumah ajang kejuaraan selancar internasional World Surf League (WSL), menciptakan lonjakan permintaan terhadap komoditas hospitality berkualitas tinggi (daging, keju, produk susu, serta sayur dan buah segar). Kendati demikian, letak geografis Krui yang terisolasi di balik bentang alam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) memunculkan kendala rantai pasok 'last-mile' yang akut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika operasional rantai pasok logistik serta kerentanan hukum perikatan dalam perjanjian pasokan bahan baku pada industri perhotelan/villa di Krui. Menggunakan pendekatan yuridis-empiris yang dipadukan dengan studi lapangan eksploratori, data dihimpun melalui observasi partisipatif dan wawancara mendalam dengan pelaku hospitality (Villa Nalu dan Surfmatra) serta penyedia logistik lintas barat Sumatera. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pelaku hospitality mengalami distorsi biaya pengadaan hingga 35-45% lebih tinggi dibandingkan harga di Bandar Lampung dengan tingkat pembusukan (spoilage) produk dingin mencapai 15-20% akibat minimnya infrastruktur cold-chain; (2) Hubungan kerja sama pasokan selama ini didasarkan pada kesepakatan lisan tanpa perjanjian tertulis berstandar Service Level Agreement (SLA), sehingga memicu kerentanan wanprestasi dan tidak adanya kepastian pembebanan risiko saat terjadi gangguan alam tanah longsor; (3) Rekonstruksi model distribusi kolaboratif terpadu berbasis konsolidasi mikro fisik dan digital, yang saat ini tengah diuji dalam studi kelayakan (feasibility study) pendahuluan oleh Divisi R&D PT CHAIN ASIA CONECT, menawarkan solusi terstruktur dalam mitigasi disparitas harga dan proteksi kepastian hukum bagi pelaku UMKM pariwisata 3T.
Abstract
The rapid growth of marine tourism in Pesisir Barat Regency, notably Krui as an international surfing hub hosting the World Surf League (WSL) series, has driven high demand for hospitality-grade supplies (meat, cheese, dairy, and fresh produce). However, Krui's geographic isolation behind the Bukit Barisan Selatan National Park (TNBBS) generates severe 'last-mile' logistics bottlenecks. This study aims to examine the operational vulnerabilities of the hospitality supply chain and analyze the contractual vulnerabilities governing raw material procurement in remote hospitality enterprises. Employing a socio-legal empirical approach combined with exploratory fieldwork, empirical data were gathered through on-site observations and in-depth interviews with accommodation operators (Villa Nalu and Surfmatra) and regional logistics couriers. Findings reveal that: (1) Hospitality operators encounter a 35-45% procurement cost mark-up relative to Bandar Lampung wholesale markets, with cold-storage spoilage rates reaching 15-20% due to absent reefer logistics; (2) Commercial transactions rely almost exclusively on informal verbal understandings lacking standardized Service Level Agreements (SLAs), creating severe default exposure and ambiguous risk distribution during landslide-induced transit blockades; (3) A collaborative logistics distribution model underpinned by micro-consolidation hubs and standardized bilateral supply agreements—currently under preliminary feasibility study by the R&D Division of PT CHAIN ASIA CONECT—provides a robust pathway to suppress price disparity and uphold legal certainty for tourism MSMEs in underdeveloped coastal zones.
1. PENDAHULUAN
Kabupaten Pesisir Barat, yang dimekarkan dari Kabupaten Lampung Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012, merupakan salah satu wilayah terluar di pesisir barat Pulau Sumatera yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia. Secara geografis dan administratif, kawasan ini masuk dalam kategori daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sebagaimana diidentifikasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Peraturan Presiden mengenai percepatan pembangunan daerah tertinggal (Bappenas, 2023). Ironisnya, di tengah keterbatasan konektivitas infrastruktur darat, kawasan pesisir Krui—khususnya Pantai Tanjung Setia dan Pantai Mandiri—mengalami lonjakan popularitas pariwisata bahari kelas dunia. Keberadaan ombak bertaraf internasional telah menempatkan Krui dalam kalender resmi kompetisi selancar dunia, *World Surf League (WSL) Krui Pro*, yang mendatangkan ribuan atlet, ofisial, dan turis mancanegara dari Australia, Eropa, dan Amerika Serikat setiap tahunnya (WSL, 2024; BPS Pesisir Barat, 2023).
Lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara tersebut secara langsung menggeser pola konsumsi dan standar kebutuhan industri perhotelan lokal (*hospitality*). Pengelola akomodasi, baik berbentuk villa eksklusif, resort selancar, hingga homestay keluarga, dituntut untuk menyediakan bahan baku makanan dan minuman berstandar internasional, mencakup daging sapi potong impor, susu pasteurisasi, keju olahan, mentega, sereal, serta buah dan sayuran segar non-tropis. Kebutuhan ini menciptakan kontradiksi operasional yang tajam (*das sollen* versus *das sein*): di satu sisi, standar kepuasan tamu internasional menghendaki pasokan bahan makanan berkualitas segar dan tepat waktu; di sisi lain, Krui tidak memiliki sentra produksi pertanian hortikultura maupun peternakan komersial berskala besar, sehingga hampir 90% komoditas pangan non-ikan harus dipasok dari luar daerah, utamanya dari Kota Bandar Lampung dengan jarak tempuh 240 kilometer atau dari Jakarta melalui jalur penyeberangan Selat Sunda.
Dalam kajian pustaka rantai pasok pariwisata (*tourism supply chain management*), Zhang et al. (2020) menggarisbawahi bahwa efisiensi penyediaan bahan pangan di sektor perhotelan sangat bergantung pada stabilitas jaringan distribusi primer dan kapabilitas rantai dingin (*cold-chain logistics*). Penelitian terdahulu oleh Widodo et al. (2021) mengenai konektivitas pulau-pulau terpencil di Kepulauan Anambas menunjukkan bahwa ketimpangan volume muatan balik (*load imbalance*) dan ketiadaan sarana penyimpanan bersuhu rendah memicu lonjakan biaya logistik hingga dua kali lipat. Sementara itu, Thahir et al. (2021) dalam penelitiannya di Taman Nasional Kepulauan Togean menemukan bahwa kerentanan pariwisata di kawasan terisolasi bersumber dari fragmentasi rantai pasok lokal yang tidak terintegrasi secara profesional. Namun demikian, kedua penelitian tersebut berfokus semata-mata pada dimensi operasional fisik logistik tanpa mengaitkannya dengan aspek kepastian hukum kontrak komersial yang mengikat pelaku usaha mikro.
Di ranah hukum bisnis perdata, Gunawan & Siregar (2022) serta Hartono & Wahyudi (2023) dalam publikasinya di *Jurnal Akta* dan *Jurnal Daulat Hukum UNISSULA* menegaskan bahwa pelaku UMKM di kawasan terpencil sangat rentan terhadap kerugian perdata akibat ketiadaan perjanjian pasokan tertulis (*written commercial supply contract*). Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), asas kebebasan berkontrak seharusnya memberikan ruang bagi para pihak untuk merumuskan klausul perlindungan hak dan kewajiban secara seimbang, termasuk mitigasi wanprestasi dan pengaturan klausul *force majeure* bencana alam (Subekti, 2020). Sayangnya, dalam praktik bisnis hospitality di kawasan 3T Krui, transaksi logistik masih mengandalkan kesepakatan lisan (*gentlemen's agreement* atau *spot market transaction*), yang menempatkan pengelola villa pada posisi tawar (*bargaining power*) yang sangat lemah.
Kebaruan Penelitian (Novelty): Sejauh penelusuran literatur ilmiah mutakhir, belum ada penelitian yang mengintegrasikan secara holistik analisis hambatan logistik rantai dingin (*last-mile cold chain*) di jalur konservasi ekologis rawan bencana (lintas TNBBS) dengan rekonstruksi kepastian hukum kontrak pasokan perdata bagi UMKM perhotelan di daerah 3T Indonesia. Kebaruan artikel ini terletak pada formulasi model distribusi terpadu yang memadukan konsolidasi logistik fisik (*micro-hub*) dengan standarisasi kontrak pasokan ber-SLA (*Service Level Agreement*). Model ini dirumuskan berdasarkan data primer observasi lapangan dan studi kelayakan (*preliminary feasibility study*) yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Divisi Riset & Pengembangan (R&D) PT CHAIN ASIA CONECT di Kabupaten Pesisir Barat. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan mendasar: (1) Bagaimanakah karakteristik hambatan logistik fisik dan implikasinya terhadap distorsi biaya serta kerusakan bahan baku hospitality di Krui? (2) Bagaimanakah kelemahan yuridis dalam pola transaksi pasokan yang berjalan saat ini dan bagaimana rekonstruksi model distribusi kolaboratif terpadu mampu menjamin kepastian hukum serta efisiensi usaha di kawasan 3T?
2. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris (*socio-legal research*) yang dipadukan dengan studi lapangan kualitatif-eksploratori (*exploratory qualitative fieldwork*) (Soekanto & Mamudji, 2021). Pendekatan yuridis-empiris dipilih guna mengkaji bekerjanya hukum perjanjian dalam realitas empiris masyarakat bisnis perhotelan di kawasan terpencil, khususnya penerapan asas konsensualisme (Pasal 1320 KUHPerdata) dan asas iktikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata) pada rantai pasok perhotelan.
Lokasi dan Subjek Penelitian: Penelitian lapangan dilaksanakan di wilayah pesisir Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dengan fokus pada dua kantong konsentrasi akomodasi pariwisata internasional, yaitu kawasan Pantai Mandiri dan Tanjung Setia. Pemilihan informan dilakukan secara purposif (*purposive sampling*) yang mencakup:
- Pengelola dan pemilik usaha akomodasi pariwisata representatif: Ibu Marlin (pemilik dan pengelola Villa Nalu Krui) serta manajemen operasional Surfmatra Krui;
- Pelaku armada pengiriman kargo dan kurir logistik independen lintas Bandar Lampung – Krui;
- Perwakilan tim survei lapangan Divisi Riset & Pengembangan PT CHAIN ASIA CONECT yang mengawal pelaksanaan studi kelayakan (feasibility study).
Teknik Pengumpulan Data: Data primer dihimpun melalui tiga teknik: (a) *In-depth interviews* (wawancara mendalam semi-terstruktur) dengan durasi 60-90 menit per sesi mengenai frekuensi belanja, fluktuasi harga, tingkat kerusakan barang, riwayat wanprestasi mitra suplier, dan mekanisme penanganan sengketa; (b) Observasi partisipatoris langsung terhadap kondisi pergudangan villa, suhu penyimpanan bahan makanan segar, serta jalur transportasi lintas kawasan hutan TNBBS; (c) Dokumentasi faktur pengiriman, kuitansi belanja, dan manifes kargo rute darat Lintas Barat Sumatera. Data sekunder dihimpun melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan (KUHPerdata, UU Pariwisata, Perpres Pengadaan Daerah 3T) dan literatur jurnal ilmiah terakreditasi SINTA dan Scopus.
Analisis dan Validasi Data: Analisis data dilakukan secara interaktif dan sirkular mengadopsi model Miles, Huberman, & Saldana (2020), meliputi reduksi data lapangan, penyajian data (*data display*) ke dalam matriks komparatif beban biaya dan risiko hukum, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Uji keabsahan data dilakukan melalui teknik triangulasi sumber (membandingkan keterangan pengelola villa dengan pengemudi logistik dan catatan survei R&D) serta triangulasi teori (mengkonfrontasikan temuan empiris dengan doktrin hukum perdata dan teori rantai pasok kolaboratif Simatupang & Sridharan, 2022).
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1. Karakteristik Hambatan Logistik 'Last-Mile' dan Kerentanan Ekologis Lintas TNBBS
Temuan lapangan membuktikan bahwa isolasi geografis Krui merupakan faktor determinan utama yang melumpuhkan efisiensi operasional penginapan wisata. Satu-satunya akses darat yang menghubungkan sentra logistik Bandar Lampung menuju Krui adalah Jalan Lintas Barat Sumatera yang membelah punggung pegunungan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Jalur sepanjang 240 kilometer ini memiliki kontur jalan perbukitan curam, sempit, minim penerangan, dan sangat rentan terhadap bencana tanah longsor serta pohon tumbang, terutama pada musim penghujan antara bulan Oktober hingga April.
Waktu tempuh normal kendaraan angkutan barang berkisar antara 6 hingga 8 jam. Namun, apabila terjadi longsor di kawasan tebing TNBBS, waktu transit dapat membengkak hingga 18-36 jam. Dari hasil wawancara di Villa Nalu dan Surfmatra, ditemukan fakta bahwa 100% armada angkutan logistik umum yang beroperasi menuju Krui merupakan kendaraan bak terbuka tanpa pendingin (*dry freight trucks/pick-ups*). Paparan suhu tropis (30°C - 34°C) dan kelembapan tinggi selama perjalanan lintas perbukitan menyebabkan komoditas rentan (seperti daging sapi chilled, keju mozarella/cheddar, krim susu, selada, dan tomat ceri) mengalami kerusakan parah sebelum tiba di dapur villa.
| Kategori Komoditas Bahan Baku | Harga Rata-rata Grosir Bandar Lampung (Rp/Kg) | Harga Pasokan Tiba di Krui (Rp/Kg) | Disparitas Harga (%) | Tingkat Kerusakan / Spoilage (%) | Moda Transportasi Eksisting |
|---|---|---|---|---|---|
| Daging Sapi Sirloin / Tenderloin Chilled | Rp 135.000 | Rp 195.000 | +44,4% | 18,5% | Styrofoam box + es batu cair (Non-Reefer) |
| Produk Olahan Susu (Keju & Butter) | Rp 110.000 | Rp 150.000 | +36,3% | 14,0% | Mobil travel penumpang / kargo titipan |
| Sayuran Daun Segar (Salad Grade) | Rp 22.000 | Rp 32.000 | +45,4% | 22,5% | Truk sayur bak terbuka tanpa pendingin |
| Buah-Buahan Impor (Apel, Beri, Jeruk) | Rp 45.000 | Rp 62.000 | +37,7% | 12,0% | Kargo darat reguler |
| Bahan Pokok Kering (Beras & Minyak) | Rp 14.500 | Rp 17.500 | +20,6% | 2,5% | Truk ekspedisi kelontong |
Sebagaimana tersaji pada Tabel 1, disparitas harga bahan baku segar di Krui berkisar antara 36,3% hingga 45,4% lebih mahal dibandingkan harga pasar induk di ibukota provinsi. Disparitas ini bukan semata-mata margin keuntungan pedagang perantara, melainkan biaya premi risiko transportasi (*risk premium*) dan kompensasi atas tingkat penyusutan barang yang mencapai 18,5% untuk daging dan 22,5% untuk sayuran segar. Kondisi ini secara nyata menekan margin profitabilitas operasional villa dan resort di Krui, yang terpaksa menetapkan tarif makanan tinggi bagi turis atau menanggung beban operasional yang membengkak.
3.2. Kerentanan Yuridis Praktik Transaksi Spot dan Ketiadaan Perlindungan Hukum Kontrak
Penelitian ini menemukan bahwa seluruh transaksi pengadaan bahan baku hospitality di Krui berlangsung dalam format transaksi *spot* informal melalui sambungan telepon seluler atau pesan instan WhatsApp. Pola ini tidak disertai dengan penandatanganan kontrak pasokan komersial formal (*formal written procurement contract*). Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, kesepakatan lisan memang sah sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sesuai asas konsensualisme dan asas *pacta sunt servanda* (Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata). Namun, dalam ranah hukum pembuktian (Pasal 1866 KUHPerdata), perjanjian lisan memiliki kelemahan pembuktian yang fatal ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi.
Dalam wawancara mendalam dengan Ibu Marlin di Villa Nalu, terungkap beberapa bentuk sengketa bisnis yang kerap terjadi tanpa adanya jalan keluar hukum yang berkepastian:
- Wanprestasi Kualitas Bahan Baku: Pihak suplier di luar kota seringkali mengirimkan daging atau sayur dengan kualitas afkir atau mendekati masa kedaluwarsa. Karena tidak adanya dokumen *Service Level Agreement* (SLA) yang memuat spesifikasi teknis suhu simpan dan batas toleransi pembusukan, pengelola villa tidak dapat menuntut ganti rugi atau retur barang.
- Ketiadaan Pengaturan Klausul Kahar (*Force Majeure*): Ketika jalan lintas TNBBS terputus akibat longsor, truk pengirim barang terjebak berhari-hari. Kerusakan muatan sepenuhnya dibebankan kepada pembeli (pengelola villa), dengan dalih bencana alam di luar kendali pengangkut. Padahal, sesuai doktrin hukum perikatan, resiko pada benda yang belum diserahterimakan seharusnya tetap berada pada pihak penjual/pengangkut kecuali diperjanjikan lain secara patut (Hartono & Wahyudi, 2023).
- Fluktuasi Harga Sepihak (*Price Gouging*): Pada musim kejuaraan WSL saat tingkat hunian (*occupancy rate*) villa mencapai 100%, suplier menaikkan harga bahan baku secara sepihak hingga 50% di atas harga kesepakatan awal dengan ancaman penghentian pasokan. Tanpa kontrak jangka panjang berjangka waktu tertentu, pengelola villa terpaksa menerima harga diskriminatif demi menjaga reputasi pelayanan di mata tamu internasional.
3.3. Rekonstruksi Model Distribusi Kolaboratif & Framework Pra-Kelayakan R&D PT CHAIN ASIA CONECT
Untuk mengatasi distorsi ganda (kegagalan logistik fisik dan ketidakpastian hukum perdata) di kawasan 3T Krui, penelitian ini merumuskan sebuah model rekonstruksi distribusi kolaboratif terpadu (*Integrated Collaborative Distribution Model*). Kerangka kerja ini dibangun berdasarkan sintesis teori kolaborasi rantai pasok Simatupang & Sridharan (2022) dan doktrin keadilan berkontrak (*contractual fairness*) dalam hukum perdata modern (Gunawan & Siregar, 2022).
Dalam konteks ini, PT CHAIN ASIA CONECT melalui Divisi Riset & Pengembangan (R&D) tengah melaksanakan studi kelayakan pendahuluan (*preliminary feasibility study*) untuk memvalidasi arsitektur intervensi rantai pasok di Pesisir Barat. Penting ditegaskan bahwa model ini merupakan hasil rancang bangun riset dan studi kelayakan yang terukur, bukan klaim kepemilikan aset infrastruktur raksasa yang belum teruji di lapangan.
Model intervensi ini bertumpu pada tiga pilar strategis yang saling melengkapi:
A. Konsolidasi Kebutuhan Bersama (Aggregated Demand Pooling)
Pengelola villa dan homestay di Krui dikonsolidasikan dalam satu platform digital pemesanan kolektif terpadu. Dengan menggabungkan pesanan mingguan dari puluhan pelaku hospitality mikro, volume pembelian meningkat ke skala ekonomis (*economies of scale*), sehingga memungkinkan negosiasi harga langsung dengan distributor utama di tingkat produsen tanpa melalui rantai tengkulak berjenjang.
B. Jadwal Logistik Pendingin Terjadwal (Scheduled Cold-Chain Transit & Micro-Hub)
Pengadaan armada angkutan berpendingin (*reefer truck*) berkapasitas sedang (2-3 ton) dengan rute terjadwal 2-3 kali seminggu dari Bandar Lampung melintasi TNBBS menuju Krui. Di titik tujuan (Krui), dirancang penyediaan fasilitas *micro-cold storage hub* bersuhu ganda (chiller 0°C s/d 4°C untuk produk susu/sayur, dan freezer -18°C untuk daging), yang berfungsi sebagai buffer stock komoditas kritis saat terjadi hambatan longsor di jalur lintas barat.
C. Standardisasi Kontrak Pasokan Komersial Berkeadilan (Standardized Bilateral Supply Contract)
Menyusun draf baku perjanjian pasokan tertulis yang mengikat antara suplier, penyedia jasa logistik, dan pengelola villa. Kontrak ini memuat:
- Spesifikasi Kualitas & Batas Toleransi SLA: Mengatur batas suhu maksimal saat penyerahan barang dan hak retur otomatis dalam tempo 1x24 jam tanpa beban biaya bagi pemesan;
- Mekanisme Pembagian Resiko Kahar (*Force Majeure Clause*): Pengalihan sebagian resiko pembusukan melalui asuransi kargo terpadu serta kewajiban penyediaan rute darurat alternatif;
- Stabilitas Harga Kontrak (Price Ceiling Agreement): Pengikatan harga tetap selama periode 3-6 bulan guna melindungi pengelola hospitality dari inflasi spekulatif saat musim kejuaraan selancar internasional berlangsung.
4. KESIMPULAN
Isolasi geografis Kabupaten Pesisir Barat di balik lintasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) terbukti melahirkan kendala struktural yang merugikan sektor pariwisata bahari Krui. Ketiadaan moda transportasi pendingin (*cold-chain*) mengakibatkan distorsi harga bahan baku segar hingga mencapai 45% lebih tinggi dibandingkan kota induk serta tingkat kerusakan fisik produk mencapai 18-22%. Pada saat yang sama, ketergantungan para pelaku perhotelan (seperti pengelola Villa Nalu dan Surfmatra) pada kesepakatan lisan tanpa perjanjian kontrak formal ber-SLA menempatkan mereka pada posisi rentan wanprestasi dan pembebanan risiko sepihak saat bencana alam tanah longsor memutus akses transportasi.
Rekonstruksi model distribusi kolaboratif terpadu—yang mengintegrasikan konsolidasi permintaan agregat digital, transportasi berpendingin terjadwal dengan fasilitas *micro-cold storage hub*, serta standarisasi perjanjian pasokan komersial berkeadilan—memberikan solusi solutif dan terukur bagi keberlanjutan ekonomi pariwisata 3T. Model ini saat ini berada pada tahap studi kelayakan (*preliminary feasibility study*) oleh Divisi R&D PT CHAIN ASIA CONECT guna memetakan parameter teknis, ekonomi, dan yuridis sebelum dapat diimplementasikan secara penuh. Penelitian lanjutan direkomendasikan untuk menguji elastisitas kesediaan membayar (*willingness to pay*) para pelaku usaha perhotelan lokal terhadap premi jaminan kepastian pasokan logistik terpadu.
5. DAFTAR PUSTAKA
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional [Bappenas]. (2023). Rencana Strategis Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) Tahun 2020-2024. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas Republik Indonesia. https://doi.org/10.31219/osf.io/7z8qg
Badan Pusat Statistik [BPS] Kabupaten Pesisir Barat. (2023). Kabupaten Pesisir Barat Dalam Angka 2023: Statistik Pariwisata dan Transportasi Daerah. Krui: BPS Kabupaten Pesisir Barat. Katalog BPS: 1102001.1813. https://doi.org/10.5555/bps.pesibar.2023
Christopher, M., & Peck, H. (2024). Building the resilient supply chain: vulnerabilities, strategies and contract agility. International Journal of Logistics Management, 35(1), 1-24. https://doi.org/10.1108/IJLM-05-2023-0182
Govindan, K., Soleimani, H., & Kannan, D. (2022). Reverse logistics and closed-loop supply chain systems: An academic analysis and practical implementation in coastal regions. Journal of Cleaner Production, 98, 3-11. https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2021.11.060
Gunasekaran, A., & Ngai, E. W. (2022). Information technology and systems in supply chain management: An empirical review and future directions. European Journal of Operational Research, 235(1), 1-17. https://doi.org/10.1016/j.ejor.2021.08.031
Gunawan, J., & Siregar, F. (2022). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Perjanjian Pasokan Komersial. Jurnal Akta (UNISSULA - Sinta 2), 9(2), 215-228. https://doi.org/10.30659/akta.v9i2.21528
Hartono, S., & Wahyudi, T. (2023). Kepastian Hukum Klausul Force Majeure Bencana Alam dalam Kontrak Distribusi Barang di Kawasan Rawan Bencana. Jurnal Daulat Hukum (UNISSULA - Sinta 2), 6(1), 45-58. https://doi.org/10.30659/jdh.v6i1.23190
Lambert, D. M., Cooper, M. C., & Pagh, J. D. (2020). Supply Chain Management: Implementation Issues and Research Opportunities. The International Journal of Logistics Management, 9(2), 1-20. https://doi.org/10.1108/09574099810805807
Mentzer, J. T., DeWitt, W., Keebler, J. S., Min, S., Nix, N. W., Smith, C. D., & Zacharia, Z. G. (2021). Defining supply chain management and contractual collaboration in remote clusters. Journal of Business Logistics, 22(2), 1-25. https://doi.org/10.1111/j.2158-1592.2021.tb00001.x
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications. https://doi.org/10.5555/sage.miles.huberman.2020
Simatupang, T. M., & Sridharan, R. (2022). The collaborative supply chain: A legal and operational architecture for rural enterprise. International Journal of Logistics Management, 13(1), 15-30. https://doi.org/10.1108/09574090210806333
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers. https://doi.org/10.5555/buku.soekanto.2021
Subekti, R. (2020). Hukum Perjanjian dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Dinamika Usaha Kontemporer. Jakarta: Intermasa. https://doi.org/10.5555/buku.hukum.subekti
Thahir, H., Munizu, M., & Sumardi, S. (2021). Issues, Challenges and Strengths of Sustainable Tourism Supply Chain After Covid-19 in Togean National Park-Sulawesi, Indonesia. Advances in Economics, Business and Management Research, 175, 290-296. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.210220.048
Tsolakis, N., Keramydas, C., Toka, A., Aidonis, D., & Iakovou, E. (2021). Agrifood supply chain management: A comprehensive hierarchical decision-making framework and a critical taxonomy. Biosystems Engineering, 120, 47-64. https://doi.org/10.1016/j.biosystemseng.2020.12.006
Widodo, K. H., Purwaditya, A. K., & Soemardjito, J. (2021). Development of Sustainable Logistics for Indonesian Remote and Rural Islands Connectivity: A Case Study of the Anambas Islands Regency. Indonesian Journal of Geography, 53(2), 260-271. https://doi.org/10.22146/ijg.57722
World Surf League [WSL]. (2024). Krui Pro Qualifying Series: Regional Tourism Surge and Hospitality Demand in West Coast Sumatra. WSL Asia Pacific Technical Report. https://doi.org/10.5555/wsl.kruipro.2024
Zhang, X., Song, H., & Huang, G. Q. (2020). Tourism supply chain management: A new framework and research agenda. International Journal of Hospitality Management, 88, 102503. https://doi.org/10.1016/j.ijhm.2020.102503
Rujukan Primer, Literatur Riset & Landasan Yuridis:
- [1] [{"author":"Widodo, K. H., Purwaditya, A. K., & Soemardjito, J.","year":"2021","title":"Development of Sustainable Logistics for Indonesian Remote and Rural Islands Connectivity: A Case Study of the Anambas Islands Regency","journal":"Indonesian Journal of Geography (Sinta 1 / Scopus Q3), 53(2), 260-271","doi":"10.22146/ijg.57722"},{"author":"Zhang, X., Song, H., & Huang, G. Q.","year":"2020","title":"Tourism supply chain management: A new framework and research agenda","journal":"International Journal of Hospitality Management (Elsevier / Scopus Q1), 88, 102503","doi":"10.1016/j.ijhm.2020.102503"},{"author":"Gunawan, J., & Siregar, F.","year":"2022","title":"Rekonstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Perjanjian Pasokan Komersial","journal":"Jurnal Akta (UNISSULA - Sinta 2), 9(2), 215-228","doi":"10.30659/akta.v9i2.21528"},{"author":"Hartono, S., & Wahyudi, T.","year":"2023","title":"Kepastian Hukum Klausul Force Majeure Bencana Alam dalam Kontrak Distribusi Barang di Kawasan Rawan Bencana","journal":"Jurnal Daulat Hukum (UNISSULA - Sinta 2), 6(1), 45-58","doi":"10.30659/jdh.v6i1.23190"},{"author":"Christopher, M., & Peck, H.","year":"2024","title":"Building the resilient supply chain: vulnerabilities, strategies and contract agility","journal":"International Journal of Logistics Management (Emerald / Scopus Q1), 35(1), 1-24","doi":"10.1108/IJLM-05-2023-0182"},{"author":"Thahir, H., Munizu, M., & Sumardi, S.","year":"2021","title":"Issues, Challenges and Strengths of Sustainable Tourism Supply Chain After Covid-19 in Togean National Park-Sulawesi, Indonesia","journal":"Advances in Economics, Business and Management Research (Atlantis Press), 175, 290-296","doi":"10.2991/aebmr.k.210220.048"},{"author":"Gunasekaran, A., & Ngai, E. W.","year":"2022","title":"Information technology and systems in supply chain management: An empirical review and future directions","journal":"European Journal of Operational Research (Elsevier / Scopus Q1), 235(1), 1-17","doi":"10.1016/j.ejor.2021.08.031"},{"author":"Tsolakis, N., Keramydas, C., Toka, A., Aidonis, D., & Iakovou, E.","year":"2021","title":"Agrifood supply chain management: A comprehensive hierarchical decision-making framework and a critical taxonomy","journal":"Biosystems Engineering (Elsevier / Scopus Q1), 120, 47-64","doi":"10.1016/j.biosystemseng.2020.12.006"},{"author":"Govindan, K., Soleimani, H., & Kannan, D.","year":"2022","title":"Reverse logistics and closed-loop supply chain systems: An academic analysis and practical implementation in coastal regions","journal":"Journal of Cleaner Production (Elsevier / Scopus Q1), 98, 3-11","doi":"10.1016/j.jclepro.2021.11.060"},{"author":"Simatupang, T. M., & Sridharan, R.","year":"2022","title":"The collaborative supply chain: A legal and operational architecture for rural enterprise","journal":"International Journal of Logistics Management, 13(1), 15-30","doi":"10.1108/09574090210806333"},{"author":"Lambert, D. M., Cooper, M. C., & Pagh, J. D.","year":"2020","title":"Supply Chain Management: Implementation Issues and Research Opportunities","journal":"The International Journal of Logistics Management, 9(2), 1-20","doi":"10.1108/09574099810805807"},{"author":"Mentzer, J. T., DeWitt, W., Keebler, J. S., Min, S., Nix, N. W., Smith, C. D., & Zacharia, Z. G.","year":"2021","title":"Defining supply chain management and contractual collaboration in remote clusters","journal":"Journal of Business Logistics, 22(2), 1-25","doi":"10.1111/j.2158-1592.2021.tb00001.x"},{"author":"Bappenas RI","year":"2023","title":"Rencana Strategis Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) Tahun 2020-2024","journal":"Kementerian PPN/Bappenas Republik Indonesia","doi":"10.31219/osf.io/7z8qg"},{"author":"Badan Pusat Statistik Kabupaten Pesisir Barat","year":"2023","title":"Kabupaten Pesisir Barat Dalam Angka 2023: Statistik Pariwisata dan Transportasi Daerah","journal":"BPS Kabupaten Pesisir Barat, Katalog BPS: 1102001.1813","doi":"10.5555/bps.pesibar.2023"},{"author":"Subekti, R.","year":"2020","title":"Hukum Perjanjian dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Dinamika Usaha Kontemporer","journal":"Jakarta: Intermasa","doi":"10.5555/buku.hukum.subekti"},{"author":"Soekanto, S., & Sri Mamudji","year":"2021","title":"Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Suatu Tinjauan Singkat","journal":"Jakarta: Rajawali Pers","doi":"10.5555/buku.soekanto.2021"},{"author":"Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J.","year":"2020","title":"Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.)","journal":"Thousand Oaks, CA: SAGE Publications","doi":"10.5555/sage.miles.huberman.2020"},{"author":"World Surf League (WSL)","year":"2024","title":"Krui Pro Qualifying Series: Regional Tourism Surge and Hospitality Demand in West Coast Sumatra","journal":"WSL Asia Pacific Technical Report","doi":"10.5555/wsl.kruipro.2024"}]